Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Karangputat, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap

Dokumentasi kegiatan

Pada hari Senin, 30 Desember 2024, Pemerintah Desa Karangputat menggelar kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Balai Desa Karangputat, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap yang dihadiri oleh Kepala Desa Karangputat beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat.

Tujuan Musyawarah Desa penetapan APBDes

Musyawarah Desa penetapan APBDes ini merupakan forum penting bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi secara langsung dalam menentukan arah pembangunan desa. Tujuan utama dari musyawarah desa ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan keuangan desa secara transparan yang dapat mendorong akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta memberikan gambaran yang jelas dalam pengelolaan keuangan desa sehingga alokasi dana desa dapat mendukung pembangunan yang merata dan tepat sasaran.

Agenda Musyawarah Desa

Dalam musyawarah tersebut, beberapa agenda utama yang dibahas diantaranya pemaparan rencana APBDes tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh perangkat Desa Karangputat yang mencakup estimasi pendapatan desa dari berbagai sumber serta rencana alokasi belanja desa untuk tahun 2025. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan usulan dari masyarakat terkait dengan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Setelah melalui diskusi dan kesepakatan Bersama, rancangan APBDes disetujui dan ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa tahun 2025.

Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa berjalan dengan lancer dan sesuai dengan harapan. Seluruh agenda kegiatan berlangsung secara partisipatif dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak yang hadir baik dari perangkat desa maupun dari masyarakat.