Pada
hari Senin, 30 Desember 2024, Pemerintah Desa Karangputat menggelar kegiatan
Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Balai Desa
Karangputat, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap yang dihadiri oleh Kepala
Desa Karangputat beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat
setempat.
Tujuan
Musyawarah Desa penetapan APBDes
Musyawarah
Desa penetapan APBDes ini merupakan forum penting bagi masyarakat desa untuk
berpartisipasi secara langsung dalam menentukan arah pembangunan desa. Tujuan
utama dari musyawarah desa ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
dalam perencanaan keuangan desa secara transparan yang dapat mendorong
akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta memberikan gambaran yang jelas dalam
pengelolaan keuangan desa sehingga alokasi dana desa dapat mendukung
pembangunan yang merata dan tepat sasaran.
Agenda
Musyawarah Desa
Dalam
musyawarah tersebut, beberapa agenda utama yang dibahas diantaranya pemaparan
rencana APBDes tahun anggaran 2025 yang disampaikan oleh perangkat Desa
Karangputat yang mencakup estimasi pendapatan desa dari berbagai sumber serta
rencana alokasi belanja desa untuk tahun 2025. Kemudian dilanjutkan dengan
diskusi dan usulan dari masyarakat terkait dengan program dan kegiatan yang
telah direncanakan. Setelah melalui diskusi dan kesepakatan Bersama, rancangan
APBDes disetujui dan ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan keuangan desa tahun
2025.
Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Desa berjalan dengan lancer dan sesuai dengan harapan. Seluruh agenda kegiatan berlangsung secara partisipatif dengan keterlibatan aktif dari berbagai pihak yang hadir baik dari perangkat desa maupun dari masyarakat.